Powered By Blogger

Senin, 12 Oktober 2009

Jimatku yang ku sayang .....:(

Mengenal jimat atau kalung yang dikeramatkan

Tamimah dan Wada’ah


Dalam pembahasan yang berkaitan dengan bab ini tidak akan lepas dari dua buah istilah di atas yaitu Tamimah dan Wada’ah.

Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak ‘ain(semacam penyakit atau musibah yang disebabkan sebuah pandangan hasad/iri dengki seseorang terhadap orang lain yang dihasadinya).
Terkadang yang dikalungkan bentuknya bermacam-macam, ada yang berupa tulisan(Arab dan lain sebagainya) yang apabila di baca tulisan tersebut terkadang tidak memiliki makna yang jelas, dan hanya di fahami oleh orang yang membuatnya. Dalam hal ini ulama’ ahlu al-Sunnah sepakat akan keharaman pemakaian hal-hal yang seperti ini. Akan tetapi apabila tulisan tersebut berasal dari ayat-ayat al-Quran, sebagian ulama ada yang memperbolehkannya, dan sebagian yang lain tetap memandang hal tersebut termasuk yang dilarang dan diharamkan oleh Islam, sebagaimana pendapat ibnu Mas’ud. R.A.
Wada’ah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher atau bagian tubuh yang lain, berasal dari rumah hewan sejenis siput di laut(kul buntet/kerang), dengan tujuan untuk menolak penyakit demam, atau pengusir ‘ain dan lain sebagainya.
Dikalangan masyarakat yang sangat mejemuk, akan kita temui sekian banyak fenomena kebudayaan yang berkembang dan bahkan terkadang dijadikan sebagai bagian dari keyakinan aqidah masyarakat yang mendarah daging tumbuh subur dan sangat sulit untuk dihilangkan. Sebagai permisalan, pada zaman dahulu tentunya istilah bahan pusaka adalah bukan sebagai sesuatu yang asing bagi masyarakat. Bahkan terkadang bahan pusaka tersebut merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi orang yang dapat memeliharanya dengan baik, seperti jenis senjata : panah dan busurnya, tombak, pedang, keris, dan lain-lainya, atau dari jenis perhiasan seperti kalung, gelang, anting-anting, cincin dan lainnya. Dimana pada saat itu barang-barang pusaka tersebut tidak lepas dari unsur ikatan magic/supranatural dan diyakini(oleh masyarakat) bahwa benda tersebut memiliki kekuatan besar yang dapat memberikan manfaat (bagi orang yang menghormati benda tersebut), atau bahkan memberikan mudharat (bagi orang yang melecehkannya).
Kisah-kisah tersebut bukanlah sekedar omong kosong, di zaman era modern ini pun masih banyak sisa-sisa masyarakat yang masih mau percaya dan meyakini akan kehebatan kekuatan yang dimiliki oleh beberapa benda pusaka sisa-sisa sejarah zaman dahulu. Kalangan inipun mau berkorban harta, benda bahkan jiwa raga mereka untuk mempertahankan kepercayaan atau mendapatkan sisa-sisa dari benda yang di anggap mereka keramat. Keyakinan mereka sangat kuat, rasa tawakkal yang dipasrahkan kepada benda-benda pusaka tersebut, kesialan, keberuntungan akan hidup dan sebagainya kesemuanya adalah tergantung dari benda-benda itu.
Akan tetapi dengan adanya keberadaan Islam dan apa-apa yang di bawa oleh agama Islam tentunya merupakan suatu hal tersendiri dalam mengukur nilai-nilai religi yang berkaitan dengan hal-hal khurafat di atas. Islam memandang keberadaan fenomena tesebut sebagai sebuah ikatan kerjasama yang erat antara manusia dan iblis(dari kalangan jin tertentu). Sebagaimana firman Allah yang menggambarkan akan hal ini dalam surat Jin:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”.(Q.S. Jin : 6)

Pada hakikatnya tidaklah bahan atau benda-benda pusaka tersebut memiliki kekuatan tertentu kecuali si pemilik benda tersebut mengikat kerjasama dan perjanjian dengan jin-jin tertentu. Dan secara otomatis Islam memberikan konsekuensi tertentu bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut di atas dengan sebutan syirik, khurafat, dan bid’ah. Dikatakan suatu hal yang bid’ah(baru) karena hal tersebut di atas memang bukan dari ajaran Islam yang di bawa oleh Rasulullah SAW. Demikian pula dikatakan suatu perkara khurafat karena hal tersebut di atas selalu diiringi dengan berbagai kepercayaan mistis yang Islam mengingkari dan melarang akan hal tersebut. Dikatakan perkara syirik karena perbuatan tersebut di atas senantiasa tidak lepas dari ikatan perjanjian antara manusia dan jin yang menggunakan perantara “pengorbanan” atau “tumbal” dan lain sebagainya. Dan Allah dengan sangat tegas melaknat dan melarang akan hal ini dan dihukumi pelakunya sebagai orang yang kafir dan syirik.

Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”,(Q.S. al-An’am : 162)

dalam sebuah hadits Nabi SAW disebutkan :
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Allah melaknat bagi siapa saja yang menyembelih(berkorban) untuk selain Allah”.(H.S.R. Muslim)

Pandangan Islam terhadap keberadaan jimat dan yang semacamnya

Keberadaan para Nabi dan Rasul adalah dalam rangka mengemban sebuah tugas yang sama dari Allah ‘Azza wa Jalla untuk mereka dakwahkan kepada para umat mereka yaitu meng-esakan Allah dalam peribadahan. Sebuah tugas yang sangat berat dan senantiasa mereka akan dimusuhi oleh musuh-musuh Allah baik itu dari kalangan Jin /Syaithan ataupun manusia. Dimana sudah sangat dikenal perihal permusuhan yang akan dan senantiasa terjadi antara dua hal yang sangat berlawanan yaitu tauhid dan syirik.
Allah menjelaskan dalam al-Quran tentang tugas utama para Rasul dan Nabi tersebut :

Disamping itu keberadaan penggunaan jimat atau yang sejenisnya dalam rangka menolak mudharat dan mendatangkan manfaat dikalangan masyarakat kaum muslimin masih sangat melekat. Terkadang penggunaan sarana-sarana tersebut dibumbui dengan bumbu-bumbu “yang terkesan Islamy” sehingga banyak menipu masyarakat awam dan secara tidak sengaja akan menggugurkan aqidah mereka, sehingga tanpa sadar mereka berada di tepi jurang api neraka. Allah menjelaskan dalam surat az-Zumar (39): 38
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku". Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.(Q.S. al-Zumar: 38)

Banyak pula di antara kalangan masyarakat yang masih memegang teguh kepercayaanya dalam masalah penggunaan jimat-jimat berdalih bahwa saesungguhnya jimat-jimat tersebut hanyalah sebagai perantara/washilah (yang akan membantu mereka dalam mendatangkan keberuntungan/kekuatan ataupun menolak kesialan dan kelemahan), karena sesungguhnya mereka meyakini pula bahwa hal tersebut adalah datangnya dari Allah semata. Hal ini tidak lepas dari lemahnya masyarakat Islam dalam masalah iman dan Aqidah yang benar, disamping itu lemahnya kemampuan edukasi/pendidikan Islam dan jauhnya pemahaman mereka dari cahaya Islam adalah merupakan beberapa faktor yang menyebabkan mereka berkeyakinan yang sedemikian.
Ada sebuah kisah menarik bersumber dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad,dan yang Ibnu Majah dalam sunan beliau, dimana dikisahkan :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ مَا هَذِهِ الْحَلْقَةُ قَالَ : هَذِهِ مِنَ الْوَاهِنَةِ , قَالَ : انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
Dari sahabat Imran ibn Husain RA, ia menuturkan, pernah suatu hari Rasulullah SAW melihat seorang laki-laiki yang ditanganya terdapat sebuah gelang yang berasal dari kuningan. Lalu beliau SAW bertanya : “Apa ini??” Orang tersebut menjawab : “Untuk menangkal sakit/menambah kekuatan”, Nabi-pun bersabda : “Lepaskan(tarik dan putus) gelang itu, karena ia hanya akan menambah kelemahan dalam dirimu. Sebab jika suatu saat engkau mati wahai pemuda, sedangkan gelang tersebut masih menempel dalam tubuhmu niscaya dirimu tidak akan beruntung selama-lamanya.”(dengan sanad yang bisa diterima).
Dari kisah diatas dapat kita petik beberapa pelajaran penting bahwasanya permasalahan penggunaan jimat atau yang semisalnya(dalam rangka menambah keberuntungan dan menolak kesialan) adalah sudah ada dan dipercaya oleh masyarakat waktu itu. Akan tetapi ketika Rasulullah SAW melihat seseorang yang mengguanakan benda-benda yang semacam ini beliau SAW mengignkari perbuatan tersebut dengan sangat keras dan tegas. Lebih lanjut beliau SAW memberikan gambaran apabila benda-benda tersebut masih senantiasa dipergunakan, ada sebuah konsekuensi tersendiri dengan sebuah ancaman ke-tidak beruntungan selama-lamanya, dan bukanlah keberuntungan yang akan diperoleh.

Dalam riwayat yang lain(dalam al-Musnad Imam Ahmad) dikisahkan:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِد,ٍ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا , قَالَ : " إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً " فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ , وَقَالَ : " مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ "
Dari sahabat ‘Uqbah bin Amir al-Juhani menceritakan bahwa pernah suatu ketika Rasulullah SAW menerima kedatangan sekelompok orang yang ingin berbaiat kepada beliau. Kemudian beliau membaiat sembilan orang yang ada dan menolak seorang lainnya. Sehingga para sahabat bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan orang ini, akan tetapi mengapa engkau menolak satu orang ini?. Dan dijawab oleh beliau :”Karena orang ini membawa tamimah(semacam jimat,pent)”. Lalu ia memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, setelah itu Rasulullah SAW mau menerima baiatnya. Lalu beliau bersabda : “Barang siapa menggantungkan tamimah, maka ia telah musyrik”. (al-Hakim juga meriwayatkan dengan lafadz yang sama dengan rawi-rawi yang tsiqah/dapat dipercaya).

Keberadaan jimat-jimat dan yang semisal dengannya dalam pandangan Islam adalah sebuah hal yang tercela dan syirik hukumnya. Secara otomatis pelakunya adalah seorang yang musyrik menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Karena mereka bertawakkal dan berharap keberuntungan serta menolak kesialan dan mudharat bukan kepada Allah, akan tetapi melalui washilah benda-benda hina lagi tercela tersebut.

Islam adalah sebuah agama yang kamil(sempurna/lengkap) sehingga Allah sendiri yang memberikan jaminan atas kesempurnaan agama ini. Dalam al-Quran Surat al-Maidah ayat 3 disebutkan :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan Aku ridha Islam sebagai agama bagimu”…
dan cukuplah ayat di atas sebagai penjelas dan bukti akan kesempurnaan ajaran Islam yang di bawa oleh Rasulullah SAW, dimana beliau telah menunaikan amanah secara sempura. Sehingga sangat tidak layak ada orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim, akan tetapi masih memiliki keyakinan bahwa ada sisi ghaib lain yang berupa ajaran Islam dan belum dijelaskan oleh Rasulullah Saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar