Powered By Blogger

Jumat, 09 Oktober 2009

الحديث الحسن

Problematika Hadits Hasan

I. Pengertian bahasa dan perkembangan istilah hadits hasan

Keberadaan hadits hasan memiliki kedudukan dan keutamaan yang khusus. Hal ini disebabkan keberadaan riwayat hadits hasan menjadi sebuah bahan perbincangan dan perselisihan di kalangan ulama. Terlebih dalam kedudukan hukum terhadap hadits hasan disisi syariat Islam. Yang jelas dalam hal ini keberadaan pembahasan tertuju kepada hakikat makna yang dikandung di dalam hadits hasan itu sendiri, mereka membagi secara garis besar menjad dua bagian, h}asan li dza>tih, dan h}asan li ghayrih.
Hadits hasan secara etimologi berasal dari kata sifat musyabahah dari الحُسْنُ- -al-h}usnu yang memiliki makna – الجَمَالُ – al-jama>l (indah/bagus) .
Sedangkan secara is}tilah}y memiliki sekian banyak definisi, diantara ulama yang memberikan definisi :
Al-Khat}t}a>by> mengatakan : sebuah hadits hasan adalah riwayat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang dikenal, terkenal periwayatnya, dan banyak jumlah riwayatnya, yang diterima oleh mayoritas ulama, dan dipakai/digunakan oleh mayoritas fuqaha’.
Al-Tirmidhi> mengatakan : dinamakan sebuah hadits hasan apabila hadits tersebut ketika diriwayatkan tidak terdapat didalam isnadnya orang-orang yang tertuduh pendusta, tidak pula ada keganjilan dalam redaksi riwayat tersebut, ada banyak periwayatan dari hadits yang lainnya, maka inilah yang kami anggap dan kami namakan sebagai hadits hasan.
Ibn Hajar mengatakan : Sebuah kabar/berita yang a>h}a>d, dinukil dari periwayat yang memiliki kredibilitas hafalan yang kuat, sanad yang bersambung, tanpa ada didalam riwayat tersebut cacat atau kejanggalan maka kami sebut riwayat tersebut dengan nama shah}i>h li dza>tih. Akan tetapi apabila periwayat memiliki kekurangan dalam masalalah hafalan, maka riwayat tersebut berderajat h}asan li dza>tih.
Dikatakan oleh Mahmud al-Tahhan bahwa sekilas dari definisi yang diberikan oleh ibn Hajar terkesan bahwa hadits hasan adalah sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh beberapa periwayat yang kurang akan kekuatan hafalannya. Sehingga kalau diambil berbagai pendapat yang mendefinisikan hadits hasan dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwasanya ia (hadits hasan) adalah : “Sebuah hadits ahad yang diriwayatkan secara muttashil(bersambung) dari berbagai periwayat yang adil, akan tetapi memiliki kekurangan /kurang kuat hafalan yang dimiliki oleh rawi tersebut, yang menukil riwayat dari orang-orang yang semisal dengannya hingga berakhirnya sanad, tanpa adanya ‘illat/cacat dan keganjilan/ syadz”.

II. Perkembangan Terma hadits hasan

Syaikh Mushthafa al-Sibai menjelaskan bahwa para ulama pada awal abad pertama hingga kedua Hijriyah tidak pernah mencetuskan terma hasan. Keberadaan terma ini baru muncul awal mula pada zaman masa Imam Ahmad dan al-Bukhari- rahimahumaLlahu-, dan booming keberadaannya pada masa setelah mereka berdua. Al-Imam al-Mubarakfury menyatakan dengan menukil analisa dari al-Imam ibn Hajar, Ali ibn al-Madini –guru dari Imam al-Bukhari- telah banyak mempergunakan terma hasan dalam musnad dan ‘Ilal miliknya. Sehingga ada asumsi bahwa Ali al-Madini-lah orang yang pertama kali mempergunakan terma hasan dalam ilmu hadits. Yang kemudian dari beliau ini al-Imam al-Bukhari, al-Imam Ya’qub ibn Shibawayh, dan Imam-imam yang lain menirunya. Serta dari al-Imam al-Bukhari pula-lah al-Imam al-Tirmidhi mengenal terma ini. Kemudian pada tahap yang berikutnya imam al-Tirmidhi yang lebih mendominan dalam mempergunakan terma hasan dalam memberikan definisi yang lebih riil lagi.
Al-Imam Syaikh al-Islam ibn Taimiyyah mengatakan bahwa ulama-ulama sebelum Imam Tirmidhi tidak mengenal pembagian kualitas derajat hadits menjadi tiga, mereka hanya membagi menjadi dua, yaitu shahih dan dhaif. Yang oleh mereka pula dhaif ini dibagi menjadi dua: Dhaif yang boleh diamalkan dan dhaif yang wajib untuk ditinggalkan.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khati>b mengatakan sebenarnya terma h}asan telah banyak dipergunakan oleh para guru Imam al-Tirmidhi. Hanya saja kadarnya tidak banyak. Sehingga pada zaman Imam al-Tirmidhi pemakaian terma h}asan ini semakin banyak dan mewarnai dalam karya emas beliau al-Ja>mi’. Sehingga acap sekali bahwa karya emas Imam al-Tirmidhi ini diklaim sebagai As}l fi> ma’rifah al-H{adi>th al-H{asan(asal mula pengenalan terma hadits h}asan, pent.) .
Di tempat lain al-Imam Jalal al-Din al-Suyuthi dalam Tadri>b al-Ra>wi> menyatakan : “Kitab Jami’’ al-Tirmidhi adalah asal untuk mengetahui yang hasan. Beliaulah yang memasyhurkan dan sering menyebutkannya, meskipun sebagian ulama sebelumnya telah membicarakannya secara terpisah-pisah”. Menurut Hammam ‘Abd al-Rahim Sa’id apa yang dilakukan Imam Tirmidhi adalah manhaj jadid(metode baru) , dan andaikan beliau tidak melakukannya tentunya ada sekian banyak hadits Nabi  yang terbuang sia-sia. Dan jelas manhaj yang ditempuhnya menempati peringkat kedua setelah Imam al-Bukhari dan Muslim.


III. Tingkatan kredibilitas para periwayat hadits
Tingkatan kredibilitas para periwayat hadits secara garis besar di bagi menjadi dua, yaitu al-Ta’dil(pujian) dan al-Jarh(celaan/kritikan).
Dalam tingkatan al-Ta’dil(pujian), para periwayat hadits ini di bagi oleh para ulama dalam enam tingkatan, diantaranya :
a. Yang mengandung sifat mubalaghah(menunjukkan makna sangat..) dalam menjelaskan kekuatan periwayatan (dalam wazan أَفْعَلَ ) misalnya: fula>n athbatu al-Na>s(fulan adalah orang yang paling tsiqah), atau ungkapan : “Pada diri orang ini adalah puncak kejujuran”.
b. Ungkapan yang menunjukkan penguatan dengan digunakannya satu sifat atau dua sifat dalam menilai jatu diri seorang rawi, misalnya : tsiqah tsabat, tsiqah tsiqah.
c. Ungkapan yang menggambarkan sifat dalam menunjukkan kekuatan hafalan rawi, misalnya : Tsiqah, atau h}ujjah.
d. Ungkapan yang menunjukkan ta’dil akan tetapi tidak diiringi dengan sifat kekuatan hafalan yang dimiliki oleh rawi, misalnya, shaduq, mahalluhu al-shidq, la ba’sa bihi.
e. Ungkapan yang tidak menunjukkan ta’dil atau jarh,misalnya : fulan Syaikh, atau manusia banyak yang meriwayatkan darinya.
f. Ungkapan yang mendekati al-jarh, misalnya : Fulan shalih al-hadits, atau di tulis periwayatan darinya

Dalam tingkatan al-Jarh(celaan), para periwayat hadits ini di bagi oleh para ulama dalam enam tingkatan pula, diantaranya :
a. Ungkapan yang menunjukkan kelemahan periwayatan dari seorang rawi, misalnya : Fulan layyin al-hadits(fulan lemah hafalan haditsnya), atau fi>hi maqa>l(ada komentar tentang si rawi).
b. Ungkapan yang menunjukkan larangan mengambil hujjah dari seorang rawi misalnya : Fulan tidak dibutuhkan periwayatannya, atau fulan lemah periwayatannya, atau dalam diri fulan banyak ditemukan kemungkaran periwayatan.
c. Ungkapan yang menunjukkan larangan menulis riwayat dari rawi yang dibicarakan, misalnya : Fulan tidak di tulis periwayatannya, tidak halal mengambil riwayat darinya, sangat lemah.
d. Para periwayat yang tertuduh berbuat dusta dalam periwayatan atau yang semisalnya, contoh : Fulan tertuduh berbuat dusta, dia(rawi) tertuduh memalsukan riwayat, pencuri hadits, matruk(ditinggalkan periwayatan darinya), tidak tsiqah.
e. Ungkapan yang menunjukkan sifat dusta dari diri rawi, misalnya : Kadzab(pendusta), dajjal, pemalsu, dan lain sebagainya.
f. Ungkapan yang menunjukkan puncak kedustaan dan ini adalah tingkatan terburuk, misalnya : Fulan adalah manusia yang paling pendusta, dalam diri rawi ini ujung dan puncak segala kedustaan, atau ia(rawi) memiliki rukun dusta.

III. Kategorisasi hadits hasan:

III. 1. Kategori hadits hasan li dzatih dan hasan li ghayrih
a. Hasan li> dza>tih memiliki definisi “sebuah hadits ahad yang diriwayatkan secara muttashil(bersambung) dari berbagai periwayat yang adil, akan tetapi memiliki kekurangan /kurang kuat hafalan yang dimiliki oleh rawi tersebut, yang menukil riwayat dari orang-orang yang semisal dengannya hingga berakhirnya sanad, tanpa adanya ‘illat/cacat dan keganjilan/ syadz”.
Salah satu contoh dari riwayat tersebut adalah riwayat Imam Ahmad dalam al-Musnad , dan beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَحْيَىْ بْنُ سَعِيْد حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ
Diberitakan kepada kami(Ahmad ibn Hanbal) dari Yahya ibn Sa’id yang diberitakan dari Bahzu ibn Hakim ibn Mu’awiyah dari ayahnya(Hakim ibn Mu’awiyyah) dari kakeknya(Mu’awiyyah) bahwasanya ia(Mu’awiyah) mengatakan : Aku bertanya kepada Rasulullah  : Wahai Rasulullah, siapakah yang lebih berhak untuk (aku) berbuat baik kepadanya? Dijawab oleh beliau  : Ibumu, kemudian aku(Mu’awiyyah) bertanya lagi: Kemudian siapa ? Dijawab oleh beliau : Ibumu, dan aku bertanya untuk yang ketiga kali : kemudian siapa? Dan dijawab : Ibumu. Kemudian untuk yang keempat kali aku bertanya : Kemudian siapa ? Dan dijawab : Ayahmu, kemudian yang lebih dekat, dan yang lebih dekat.

Dapat kami gambarkan silsilah rawi secara skema adalah sebagai berikut :
مُعَاوِيَةُ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ

حَكِيمُ بْنِ مُعَاوِيَةَ

بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ

يَحْيَىْ بْنُ سَعِيْدٍ يَزِيْدُ بْنِ هَارُوْنَ
أَحْمَدُ بْنِ الْحَنْبَلِ

Dapat kita lihat pada riwayat di atas bahwa sanadnya bersambung(muttashil), tidak terdapat di dalam riwayat ini keganjalan ataupun cacat. Riwayat ini dinukil oleh Imam Ahmad dari Yahya ibn Sa’id, dua orang ini sangat dikenal sebagai Imam yang mulia dan terpandang. Bahzu ibn Hakim ibn Mu’awiyyah adalah dari kalangan ahl al-shidq(orang yang dipercaya) sehingga beliau ditsiqahkan oleh Ali al-Madini, Yahya ibn Ma’in, al-Imam al-Nasa’i serta beberapa Imam yang lainnya. Akan tetapi ada sebagian ulama yang menganggap adanya kesamaran dalam beberapa periwayatan darinya, sehingga dalam masalah ini sempat ada komentar dari Syu’bah ibn al-Hajjaj. Dan ini adalah salah satu sebab ia tidak dimasukkan kalangan periwayat yang memiliki kekuatan dalam masalah hafalan. Akan tetapi Syu’bah menganggap ia(Bahzu) termasuk dari kalangan periwayat yang tidak begitu kuat hafalannya. Sedangkan ayahnya(Hakim ibn Mu’awiyah) ditsiqahkan oleh al-‘Ijliy dan ibn Hibban, al-Nasai mengatakan bahwa ia(Hakim) adalah tidak masalah periwayatannya(la ba’sa bihi). Sehingga diambil sebuah kesimpulan oleh para ulama’ bahwa hadits Bahzu di atas berderajat Hasan li dzatih atau bahkan peringkat tertinggi dari kalangan derajat hasan li ghayrih.
Selain itu hadits di atas juga diriwayatkan dari jalan yang lain dari sahabat Abu Hurairah oleh Syaikhain(al-Bukhari dan Muslim) dengan redaksi yang hampir sama, dengan derajat hadits shahih. Dari riwayat ini kemudian riwayat Bahzu di atas terangkat derajatnya menjadi shahih li ghayrih(shahih dengan sebab faktor eksternal).
b. Hasan li ghayrih memiliki definisi bahwasanya riwayat ini adalah riwayat yang dha’if/lemah akan tetapi ada banyak jumlah periwayatan dari jalan yang lain, dan sebab lemahnya riwayat ini bukan karena sifat kefasikan rawi atau kedustaan rawi.
Salah satu contoh hadits hasan li ghayrih adalah sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Tirmidhi, beliau berkata :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ  : أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَجَازَهُ
Diberitakan kepada kami(Tirmidhi) dari Muhammad ibn Basysyar yang memberitakan dari Yahya ibn Sa’id dan Abdurrahman ibn Mahdiy dan Muhammad ibn Ja’far, mereka(tiga orang ini) mengatakan : Diberitakan kepada kami dari Syu’bah dari ‘Ashim ibn Ubaidillah ia mengatakan: Aku mendengar Abdullah ibn ‘Amir ibn Rabi’ah dari ayahnya bahwa ada seorang wanita dari Bani Fazarah yang menikah dengan mahar sepasang sandal. Kemudian Rasulullah  bertanya kepadanya : Apakah engkau ridha akan dirimu dan hartamu dengan mahar yang hanya sepasang sandal ini?. Dan dijawab oleh wanita tadi: Benar aku ridha, kemudian ia(Amir ibn Rabi’ah) mengatakan : Setelah Rasulullah mendengar jawaban wanita tersebut beliau  memperbolehkan keabsahan pernikahan tersebut.

Dalam skema sederhana dapat kita paparkan silsilah periwayatan sebagai berikut :

عَامِرُ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ

عَبْدُ اللَّهِ ابْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ

عَاصِمُ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ

شُعْبَةُ بْنِ الْحَجَّاجِ بْنِ الوَرد

يَحْْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ

مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ

أَحْمَدُ بْنِ الْحَنْبَل
Muhammad ibn Basyar : beliau ditsiqahkan oleh al-‘Ijly, sedangkan Imam Nasai menyatakan bahwa beliau tidak ada masalah periwayatannya(la ba’sa bihi). Imam ibn Hibban mengatakan akan keotentikan periwayatan darinya.
Yahya ibn Sa’id, Abdurrahman ibn Mahdiy, dan Muhammad ibn Ja’far : ketiga orang ini dinilai oleh sekian banyak Imam seperti Ali al-Madini, Ahmad ibn Hanbal, Waqi’, dan lain sebagainya sebagai orang-orang yang tsiqah.
Syu’bah : Sufya>n al-Thauri memberikan julukan Ami>r al-Mukmini>n fi> al-h}adi>th, Ahmad ibn Hanbal menyatakan tidak ada perselisihan antar umat tentangnya akan keshalihan riwayat darinya, Imam Abu Dawud menyatakan bahwa beliau tsiqah tsabat, demikian pula Muhammad ibn Sa’id.
‘Ashim ibn Ubaidillah : Yahya ibn Ma’in melemahkan riwayatnya, demikian pula Imam al-Bukhari menyatakan akan kemunkaran riwayat darinya, dan Muhammad ibn Sa’d mengatakan bahwa riwayat darinya tidak dibutuhkan.
Abdullah ibn ‘Amir ibn Rabi’ah :Abu Zur’ah al-Razy, al-‘Ijly,dan ibn Hibban mentsiqahkannya.
Dari kesemua rawi di atas terlihat bahwa masalah utama pada hadits ini adalah pada seorang rawi yang bernama ‘Ashim ibn Ubaidillah, sekian banyak ulama rijal melemahkan riwayat darinya. Sehingga hadits ini berderajat dha’if(lemah). Akan tetapi riwayat yang semisal dengan hadits ini berjumlah banyak sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan li ghayrih(hasan dengan sebab faktor eksternal).

III.2. Perbedaan pokok dan contoh hadits hasan dan shahih
Tidak ada perbedaan pokok yang terjadi antara hadits shahih dengan hadits hasan, syarat yang dimiliki oleh hadits shahih yaitu:

a. bersambungnya sanad(tidak ada sama sekali sanad yang terputus dari awal hingga akhir sanad)
b. diriwayatkan oleh para perawi yang adil(kriteria adil : Muslim, baligh, berakal/tidak ‘kurang waras’, tidak fasiq, dan tidak melanggar norma-norma kesopanan dan santunan Islam)
c. tidak ditemukan ‘illat(cacat/penyakit yang hinggap dalam sebuah riwayat)
d. tidak syadzh(asal definisi syadz adalah sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqat, akan tetapi periwayatan tersebut menyelisihi periwayat lain yang lebih tsiqah darinya)

terkecuali pada poin berikutnya, dimana untuk dikatakan sebuah riwayat adalah shahih harus diriwayatkan oleh orang yang dhabith(memiliki kekuatan hafalan lisan ataupun tulisan). Apabila periwayat memiliki kekuatan hafalan yang ‘kurang dhabith’ alias tidak begitu kuat maka sebuah riwayat atau hadits akan berderajat hasan.

Contoh yang paling mudah (antara hadits shahih dan hasan) sebagaimana riwayat di atas yang akan kita jelaskan di dalam tabel di bawah ini :


الصحيح(رواه البخاري ومسلم) الحسن(رواه أحمد في مسنده)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ شُبْرُمَةَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي  قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ حَدَّثَنَا يَحْيَىْ بْنُ سَعِيْد حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ  قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ

Kalau kita perhatikan, kedua riwayat di atas memiliki lafadz/redaksi yang hampir sama, masing-masing sanad keduanya muttashil, periwayatnya semua adalah adil(berdasarkan syarat-syarat adil yang telah disepakati oleh ahli hadits), tidak ditemukan ‘illat, dan syadz dalam kedua riwayat tersebut. Pada riwayat Imam Bukhari dan Muslim periwayatnya dari awal sanad hingga berakhirnya adalah tsiqat tanpa terkecuali. Demikian pada riwayat Imam Ahmad(seluruh rawi adalah tsiqat), terkecuali pada salah satu rawi yang bernama Bahzu ibn Hakim ibn Mu’awiyyah dimana banyak perbedaan penilian antar ulama yang mempertanyakan kredibilitas hafalan yang ia miliki.

IV. Kehujjahan hadits hasan :

Kehujjahan dari segi wurud (Maqbul - Mardud) dan dari segi dalalah )Qath’iy - Dzhanny).
Kehujjahan hadits hasan di dalam Islam tidak lepas dari asal mula pembagian hadits dari segi jalan pengambilan periwayatannya. Dan dalam hal ini pembagian tersebut terbagi menjadi dua : Mutawatir dan Ahad.
Mutawatir : yang memiliki definisi secara terminology adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak periwayat dari orang-orang yang semisalnya(tsiqah, terpercaya, credible),mulai dari tingkatan awal sanad hingga berakhirnya tingkatan sanad, yang sangat tidak dimungkinkan sejumlah periwayat tersebut sepakat di dalam kedustaan sebuah berita. Penukilan riwayat mutawatir ini melalui perantara panca indera.
Ahad : yang memiliki definisi secara terminology adalah hadits yang memiliki derajat tidak sampai pada syarat mutawatir atau dengan kata lain sebuah riwayat yang diriwayatkan dari seseorang, atau dua, atau lebih dari itu akan tetapi jumlah periwayatnya tidak sampai pada derajat jumlah periwayat mutawatir.
Hadits Ahad terbagi menjadi dua macam dari segi dilalah, maqbul dan mardud . Keberadaan hadits Ahad dari segi penerimaannya(maqbul) secara garis besar di bagi menjadi dua macam yaitu Shahih dan Hasan, yang kemudian masing-masing dari dua bagian tersebut di bagi lagi menjadi dua macam li dzatih dan li ghayrih. Akan tetapi dalam hal ini terjadi sekian banyak perselisihan antara ulama muhaditsin dan ushuliyyin dalam mensikapi hadits/khabar ahad.
Para ulama berbeda pendapat akan keberadaan khabar ahad ini, apakah dilalahnya mengandung ‘ilmu(yang dapat ditetapkan kepastiannya) ataukah al-Dzhan(tidak dapat ditentukan kepastiannya). Secara garis besar mereka(Muhadditsin dan Ushuliyyin) terbagi menjadi beberapa pendapat diantaranya:

1. Mengandung ilmu secara yakin dan mutlak, baik didukung oleh qarinah(indikasi ) maupun tidak. Pendapat ini adalah sebagaimana yang diikuti oleh jumhur ahli hadits dan pengikut madzhab dzhahiry, seperti pendapat imam Ahmad ibn Hanbal. Berkata Ibn Qayyim al-Jawziyyah : “pendapat ini diperkuat pula oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan beberapa teman Abu Hanifah…”
2. Yang menganggap bahwa khabar ahad adalah menunjukkan dzhan(prasangka belaka), tidak mengharuskan ilmu secara mutlak. Baik ditopang oleh beberapa indikasi atau tidak. Secara umum, pendapat ini adalah pendapat jumhur ushul dan diikuti sebagian ahli hadits seperti al-Nawawi.
3. Khabar Ahad menunjukkan ilmu dengan yakin, apabila ditunjang oleh beberapa indikasi. Pendapat ini adalah pendapat penganut madzhab dan ahli ushul al-Fiqh yang didukung oleh Imam al-A>midy dan al-Juwayniy

V. Beberapa istilah riwayat hasan yang dipergunakan Imam al-Tirmidhi dalam al-Jami’

al-Imam al-Tirmidhi dalam Sunan beliau banyak mempergunakan beberapa istilah ketika menjelaskan kedudukan derajat yang dimiliki oleh sebuah riwayat. Dan terkadang beliau mempergunakannya sebagai penggabungan derajat hukum yang di kandung oleh sebuah riwayat, misalnya antara shahih dan hasan atau antara keduanya. Dapat kami ringkas beberapa istilah yang al-Tirmidhi gunakan adalah sebagai berikut :
• Apabila Imam al-Tirmidhi mengatakan “Shahih gharib” terhadap sebuah riwayat maka istilah ini mengandung makna bahwa dalam riwayat tersebut berkumpul dua derajat hukum, yaitu shahih dan gharib(bersendiri periwayatannya). Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebuah riwayat gharib bisa jadi berderajat shahih, hasan atau bahkan dha’if.
• Apabila Imam al-Tirmidhi mengatakan “Hasan Shahih” terhadap sebuah riwayat maka istilah ini mengandung makna bahwa dalam riwayat tersebut memiliki sekian banyak jalur periwayatan. Keberadaan riwayat yang berderajat hasan yang diiringi dengan sekian banyak jalur periwayatan lain yang semakna atau semisalnya, sehingga mendukung kedudukan riwayat hasan tersebut menjadi shahih. Selain itu istilah ini dipergunakan Imam al-Tirmidhi untuk menjelaskan bahwa sebuah riwayat telah lepas dari derajat gharib.
• Apabila Imam al-Tirmidhi mengatakan “Hasan gharib” terhadap sebuah riwayat maka istilah ini mengandung makna bahwa dalam riwayat tersebut terdapat sisi ke-gharib-an dari sisi matan dan sanad dan hanya diriwayatkan dari satu jalur saja. Istilah ini juga mewakili makna hasan li dzatih.
• Apabila Imam al-Tirmidhi mengatakan “Hasan Shahih gharib” terhadap sebuah riwayat maka istilah ini mengandung makna bahwa dalam riwayat tersebut bisa jadi ada dua sisi pandang. Yang pertama sebuah riwayat yang memiliki ke-gharib-an dari sisi sanad saja, dan maksud yang di tuju adalah sebagaimana hasan shahih. Yang kedua sebuah riwayat yang memiliki ke-gharib-an dari sisi sanad dan matan, keberadaan riwayat yang seperti ini berada di antara derajat shahih dan hasan itu sendiri dan menjadi lahan khilaf di antara ulama.

VI. Perbedaan istilah hadits hasan di kalangan para ulama
Ada sebagian diantara ulama muhaditsin yang mempergunakan beberapa terma selain shahih dan hasan dalam menjelaskan keberadaan hukum sebuah riwayat yang dapat dijadikan sebagai hujjah. Seperti al-shalih, al-jayyid, al-qawiy, al-ma’ruf, al-mahfudz, al-mujawwad, dan al-tsabit.
- al-Jayyid sebagaimana yang ditetapkan oleh ibn Hajar bahwasanya para muhaditsin dalam mengambil kehujjahan sebuah riwayat tidak membedakan antara derajat shahih dan al-jayyid. Yang jelas keberadaan terma jayyid adalah untuk menjelaskan kehujjahan sebuah riwayat yang memiliki status derajat di bawah shahih, demikian pula halnya dengan al-qawiy.
- al-Shalih adalah sebuah terma riwayat yang mencakup makna shahih dan hasan, dengan sebab ke-shalih-an kedua derajat tersebut untuk diambil sebagai hujjah. Selain itu terma ini juga digunakan untuk riwayat yang memiliki derajat dha’if ringan, sehingga dapat di ambil ‘ibrah (tauladan) dari makna yang terkandung dalam sebuah riwayat tersebut.
- al-Ma’ruf adalah derajat sebuah riwayat yang merupakan konotasi dari riwayat al-munkar , sedangkan al-Mahfudzh adalah konotasi dari al-Syadz .
- al-Mujawwad dan al-Tsabit, kedua terma ini mencakup makna shahih dan hasan.

VII. Cara mengetahui sebuah riwayat adalah berderajat hasan

Tata cara untuk mengetahui keberadaan sebuah riwayat apakah berderajat shahih atau dha’if adalah tidak mudah. Demikian halnya dengan hadits hasan, perlu kejelian dan ketelitian dalam mengungkap keberadaan derajat yang dimiliki oleh sebuah riwayat.
Sebagaimana dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa syarat keberadaan sebuah riwayat dinilai berderajat hasan adalah tidak terlepas dari lima syarat yang harus dipenuhi. Yaitu sanad yang bersambung(ittishal), diriwayatkan oleh para rawi yang adil, terlepas dari ‘illat dan syadz, dan yang terakhir adalah para periwayatnya memiliki kekuatan hafalan yang ‘agak kurang’{{{{{{(kurang dhabith). Dan tentunya satu persatu dari kelima syarat tersebut haruslah di teliti terlebih dahulu, mulai dari masalah ittishal al-sanad, keadilan yang dimiliki oleh para rawi(dengan merujuk kepada referensi khusus yang membicarakan akan hal tersebut), tidak adanya ‘illat di dalam sanad atau matan, tidak adanya syadz terhadap beberapa riwayat lain yang lebih utama, dan harus mengetahui kredibilitas para rawi dari riwayat tersebut satu persatu(dengan merujuk referensi yang ditujukan ke sana). Setelah diteliti langkah-langkah tersebut di atas dengan teliti dan cermat barulah dapat diketahui derajat sebuah riwayat yang sedang diteliti.

VI. Kitab yang memuat hadits hasan:
Beberapa kitab hadits yang banyak memuat di dalamnya riwayat hasan diantaranya adalah :
1. al-Jami’ yang ditulis oleh al-Imam Abu ‘Isa Muhammad ibn ‘Isa al-Tirmidhi (w.279H), yang lebih dikenal karyanya tersebut dengan nama Sunan al-Tirmidhi.
2. al-Sunan yang dihimpun oleh al-Imam abu Dawud Sulaiman al-Si>jista>ni>(w.202H), dikenal juga dengan nama Sunan abu Dawud
3. al-Mujtaba> yang dihimpun oleh Imam Abu Abdirrahman Ahmad al-Nasa’i(w.303H), yang dikenal karyanya dengan nama Sunan al-Nasai.
4. Sunan al-Mus}t}afa> milik ibn Majah Muhammad ibn Yazid(w.273H), dikenal dengan Sunan ibn Majah.
5. al-Musnad, karya Imam Ahmad ibn Hanbal(w.241H).
6. al-Musnad, karya dari Imam Abu Ya’la> al-Mawshuly> Ahmad ibn ‘Ali(w.307H)

VI. Khatimah

Keberadaan hadits hasan menjadi sebuah polemik baru yang terjadi di kalangan ahli hadits dan ushuliyyin. Penulis mencoba untuk memberikan kesimpulan akan keberadaan hadits hasan dalam dunia ilmu hadits.
1. Hadits hasan adalah “sebuah hadits ahad yang diriwayatkan secara muttashil(bersambung) dari berbagai periwayat yang adil, akan tetapi memiliki kekurangan /kurang kuat hafalan yang dimiliki oleh rawi tersebut, yang menukil riwayat dari orang-orang yang semisal dengannya hingga berakhirnya sanad, tanpa adanya ‘illat/cacat dan keganjilan/ syadz”.
2. Pengenalan terma hasan diperluas oleh al-Imam al-Tirmidhi dalam dunia hadits, dan ini adalah sebuah manhaj baru dalam dunia ilmu hadits yang sebelumnya jarang diperbincangkan.
3. Keberadaan hadits hasan mengurangi ‘pembuangan’ sekian banyak riwayat hadits di dalam kitab-kitab hadits, yang dahulu periwayatan hadits(non shahih) tersebut dianggap bermasalah.
4. Kehujjahan hadits hasan menjadi lahan perbincangan dan perselisihan dikalangan muhadditsin dan ushuliyyin.
5. Banyaknya karya kumpulan hadits dari para ulama yang menukil riwayat hasan, disamping shahih, dan dha’if.

























Daftar Pustaka
 al-Albany, Muhammad Nas}r al-Din, Sunan al-Tirmidhi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’a>rif, s.a), 263, yang dikumpulkan dari S{ah}i>h> dan D{a’i>f Sunan al-Tirmidhi oleh Mashhu>r Hasan a>lu Salma>n.

 ibn Hanbal, Ahmad, al-Musnad, hadits no. 20281 (Riyadh: Bayt al-Afka>r al-Dawliyyah, 1419)

 ‘Itr, Nur al-Din, Manhaj al-Naqd fi> ‘Ulu>m al-H{adi>th, (Damaskus: Da>r al-Fikr, 1418)

 al-Jawziyyah, Ibn Qayyim, Mukhtasar Sawa’iq al-Mursalah(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, s.a)

 al-Matra>fy, Abdullah, Hukmu al-Ih}tija>j bi khabar al-Wa>hid idza> ‘Amila al-Ra>wi bi Khila>fihi.(Riyadh: Maktabah al-Rushd, 1420),

 al-Mubarakfury, Muhammad Abd al-Rahman, Muqaddimah Tuh}fah al-Ahwadhi , (Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, s.a),

 al-Mundziriy, Zaky al-Din ‘Abd al-‘Adzhim, Mukhtasar Sahih Muslim (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1421), tahqiq Muhammad Nasr al-Din al-Albany

 Sa’id,Hamma>m ‘Abd al-Rah}i>m, al-Fikr al-Manhajiy ‘ind al-Muh}addithi>n, (Qatar: s.p, 1408)

 Shakir, Ah}mad Muh}ammad, al-Ba>’ith al-Hathi>th Sharh} Ikhtisa>r ‘Ulu>m al-Hadi>th, (al-Kuwayt : Jam’iyyah Ihya>’ al-Tura>th al-Isla>miy, 1414 H),

 al-Siba>’i, Mus}t}afa>, al-Sunnah wa Maka>natuha fi> al-Tashri’ al-Islamy>, (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1405 H) cet.IV

 al-Suyu>t}i, Tadrib al-Rawi, (Riya>d}: Maktabah al-Kauthar, 1418),

 al-T>ahh}a>n, Mahmu>d: Taysi>r Mus}t}alah}} al-H{adi>th (Beirut : Da>}r al-Fikr, s.a)

 ibn Taimiyyah, Taqiy al-Din, Majmu>’ al-Fata>wa>, (Riyadh : Da>r ‘A>lim al-Kutub, 1412).

 al-Zubaydi, Mukhtasar Sahih al-Bukhary (Mukhtasar al-Zubaydiy), (Beirut: al-Yamamah, 1420),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar